Tingkatkan Partisipasi PTSL, Empat Kabupaten Jadi Acuan

Banjarbaru, DUTA TV – 4 kabupaten di Kalsel dijadikan acuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL setelah melampaui target dalam pembuatan sertifikat. 4 kabupaten itu yakni Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut dan Kotabaru.

Keberhasilan 4 kabupaten dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap program PTSL, akan dijadikan contoh dan gambaran bagi kabupaten kota lain di Kalsel dalam kajian kerentanan sosial yang dilaksanakan tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat.

Kajian dilakukan sebagai mitigasi resiko ketidakberhasilan program PTSL. Hasil kajian akan direkomendasikan kepada BPN maupun ke pemerintah daerah di 13 kabupaten kota sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi serta menekankan pentingnya pembuatan sertifikat untuk bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

“Baik resiko berupa yang berdampak sosial budaya bahkan kemungkinan akan ada juga berdampak politik, karena kita sudah mulai masuk tahun politik di 2022 ini. Secara tidak langsung, permasalahan itu akan menghambat pelaksanaan PTSL PM yang akan kita laksanakan pada tahun ini dan tahun kedepan. Kita juga tidak dapat memungkiri saat ini harus ada komunikasi yang baik antara PTSL dan masyarakat,” jelas Alen Saputra, Kepala Kanwil BPN Kalsel.

“Mereka itu ada keberhasilan sangat maksimal. Kita akan melihat bagaimana kisah kesuksesan kabupaten itu padahal mereka termasuk kabupaten yang rentan terhadap ketidakberhasilan, tapi bisa mengatasinya melebihi target yang telah ditentukan oleh pusat, sehingga kita nanti bisa memberikan alternatif. Rekomendasi kira-kira dalam permasalahan seperti ini harusnya alternatif strategi atau kegiatan apa yang harus dilakukan untuk merespon itu, supaya program PTSL ini berhasil dan juga memenuhi target yang diharapkan dan empat kabupaten ini sebagai acuan utk kabupaten lainnya yang belum berhasil. Seperti kiblatnya lah, seperti itu,” ucap Ketua Tim Peneliti Kajian Kerentanan Sosial PTSL-PM Dr. Arif Rahman Nugroho., M.Sc.

“Pertama, kita berangkat dari pemahaman mendasar bahwa tanah ini memiliki fungsi sosial ekonomi dan ekologis. Maka, kajuan ini untuk melihat secara mendalam sejauh mana program ini mampu memperkuat fungsi tersebut, yakni fungsi social, fungsi ekonomi maupun ekologis. Pertama fungsi ekonomi apakah PTSL mampu menumbuhkan produktifitas tambahan utk masyarakat. Fungsi sosial disini di desa kalau punya tanah punya status sosial tinggi dibanding yang tidak punya tanah,” ujar Tim Peneliti Kajian Sosiologi-Antropologi Ismar Hamid., S. Sos., M.Si.

Tim peneliti sendiri melibatkan lima akademisi dari ULM di 5 bidanvg meliputi bidang geografi manusia, studi pembangunan, kelembagaan dan kebijakan publik, komunikasi publik, serta sosiologi antropologi. Program percepatan reformasi agraria ini bertujuan membentuk kebijakan satu peta, dalam rangka memberikan kepastian kepemilikkan tanah dan fungsi tanah.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *