Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Investasi BTS ‘Bodong’

Banjarmasin, DUTA TV — Tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung, Kejaksaan Tinggi  Kalsel, dan Kejari Banjarmasin berhasil menangkap DPO terpidana kasus penipuan investasi bernilai ratusan juta rupiah.

Terpidana atas nama Akhmad Martin alias Martin diamankan Tim Tabur gabungan di kediamannya di jalan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah, Selasa (17/11/2020) malam.

Sebelumnya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Arie Arifin,  Martin sempat mengelak sejumlah surat panggilan, hingga akhirnya ditangkap paksa.

“Martin sebelumnya telah ditetapkan menjadi menjadi DPO sejak bulan Maret 2020, usai salinan putusan dari Mahkamah Agung terbit yang menolak PK atau (peninjauan kembali) dirinya dan menetapkan putusan PT dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terangnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono mengatakan, kasus tersebut berawal saat terpidana melakukan kerjasama dengan korban dalam pengerjaan proyek pembangunan BTS sebanyak 9 site di Kalteng dengan nilai proyek sebesar Rp 10 Miliyar.

Modus pelaku meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan 30% atau sekitar Rp 3 Miliyar dan menyatakan bahwa investor ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang.

Selanjutnya terpidana sempat meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban dengan alasan untuk mengurus proyek. Namun saat korban menagih janji fee dan mengecek keberadaan BTS, terbukti proyek tersebut fiktif. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 373,5 juta.

Sementara usai menjalani pemeriksaan dan rapid test di kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, terpidana Martin langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin dengan pengawalan ketat Tim Tabur Kejaksaan.(tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *