Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Boejasin ‘diseret ke meja hijau’

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana, kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD Boejasin Pelaihari, Rabu siang(07/04/2021).
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan digelar secara online, dengan menghadirkan ketiga terdakwa dari Rutan Pelaihari.
Ketiga terdakwa yakni, Eddy Wahyudi mantan Direktur RSUD Boejasin periode 2014-2018 dan 2 lainnya adalah mantan Kasubag keuangan rumah sakit tersebut, yakni Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan terdakwa paridah pejabat di tahun 2015-2018.
Oleh JPU, ketiganya dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil uang keuntungan jasa pelayanan di rumah sakit itu, dan dijerat pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dijerat pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, dan kerugian negaranya Rp 2,1 M lebih uang dana Blud tadi digunakan non operasional,” ucap Bersy Prima Kasipidsus Pelaihari.

Dugaan korupsi terungkap menyusul hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel tanggal 20 Mei , dan laporan audit inspektorat tala tanggal 17 Februari 2021 lalu. Dari hasil audit dan berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 M lebih.
Reporter : Zein Pahlevi





