Tiga Tahun Tak Digubris Supangat Pagar Tanah Miliknya
DUTA TV BANJARBARU – Inilah kertas berisi somasi yang ditempelkan oleh Supangat, di kios di atas lahan yang dia klaim menjadi hak miliknya, hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya surat serifikat hak milik dari Badan Pertanahan Banjarbaru, diantaranya nomor 05316.
Langkah ini dia lakukan lantaran diabaikannya somasi pada bulan Oktober 2017 lalu dan jumlah kios bertambah serta tidak ada itikad baik, bagi pemilik kios maupun pemilik lahan yang lama untuk mengosongkan lokasi.
Supangat secara tegas menguasai lahan dengan memasang pagar di sepanjang jalan Trikora, sekaligus mensomasi agar pemilik kios membongkar bangunan itu dalam waktu seminggu.
Menurut nya sengketa jual beli lahan itu sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dan pihaknya ingin agar lahan tersebut dikosongkan dari aktivitas apapun.
“Tidak ada itikad baik dari pemilik kios dan kita minta dalam waktu seminggu dibongkar,” ucap Supangat Pemilik Lahan
“Disuruh menempati pak andre masih mengakui ini tanahnya, 4 tahun sudah menempati tanah ini,” ujar M. Bukhari Pemilik Kios
Diungkapkan Supangat, tanah itu dibeli dari ASN Pemko Banjarbaru, dengan kesepakatan di notaris akan dilunasi 150 juta rupiah, jika sertifikat tujuh persl lahan sudah selesai dan ternyata penjual setelah menerima dana pembuatan sertifikat tidak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Reporter : Tarida Sitompul