Tersangka Pencurian HP Diampuni Melalui Restorative Justice

Tanah Laut, DUTA TV — Bertempat di aula kantor, Kejaksaan Negeri Tanah Laut menggelar pelaksanaan Restorative Justice terhadap tersangka Untung Gunawan, dalam kasus pencurian handphone dengan korban atas nama Mira.

Dalam Restorative Justice ini, kedua pihak baik tersangka maupun korban dihadirkan untuk mendengarkan penjelasan dari Kajari Tanah Laut.

Usai pelaksanaan Restorative Justice, korban pencurian Mira Nopitasari mengaku kasihan, sehingga dirinya memberikan maaf kepada tersangka.

Sementara tersangka Untung Gunawan mengaku bersyukur dan berjanji tidak melakukan hal yang serupa.

Diketahui, keadilan restoratif pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang bermuara pada kesepakatan damai bersama antara para pihak, demi pertimbagan masa depan.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *