Tersangka Mutilasi di Paramasan Jalani 43 Reka Adegan

Kabupaten Banjar, Duta TV — Satreskrim Polres Banjar menggelar adegan rekonstruksi, kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Paramasan, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Dua tersangka yang merupakan kakak beradik, FT, seorang perempuan berusia 28 tahun, dan PP, usia 34 tahun, menjalani 43 adegan rekonstruksi mutilasi terhadap korban berinisial DI, yang tak lain suami dari FT dan adik ipar dari PP.
Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Banjar, Kamis siang, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Adegan demi adegan diperagakan untuk mengungkap secara detail kronologi peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Paramasan.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, baik korban, tersangka, maupun saksi dalam kasus pembunuhan ini.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dapat melihat secara nyata dan runtut bagaimana kejadian berlangsung, mulai dari awal pertengkaran hingga terjadinya tindakan pembunuhan dan mutilasi. Ini juga termasuk dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diduga mengalami gelap mata setelah mendapat perlakuan kasar dari korban, latar belakang karena cemburu,” jelasnya.
Sementara tersangka FT, yang merupakan istri dari korban, mengatakan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya karena khilaf, serta dipicu oleh perilaku korban yang kasar.
“Karena saya khilaf membela diri. Dia sering kali kasar dengan saya, bisa menampar. Setelah melihat dia tergeletak, saya lalu pingsan. Masalah sebenarnya karena dia cemburu buta, tidak bisa melihat saya berteman dengan perempuan, apalagi berteman dengan laki-laki. Keseharian mendulang emas,” ucapnya.
Sementara itu, dalam rekonstruksi juga terungkap adanya adegan tersangka FT bersama beberapa rekannya melakukan pesta narkoba sabu sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap DI. Pihak kepolisian akan terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Suhardadi





