Terlilit Hutang, Maulana Nekad Gelapkan Motor Teman

Banjarmasin, DUTA TV — Inilah Maulana, warga Jalan Gubernur Subarjo Komplek THR Banjarmasin Barat, pelaku penggelapan sepeda yang diamankan kepolisian usai melarikan diri selama 2 tahun.
Pria 35 tahun ini, ditangkap atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik teman satu kerjaanya pada 2018 silam.
Awalnya, pelaku diminta sang teman untuk membelikan pakan ikan bukan pulang membawa pesanan, pelaku justru kabur dan menjual sepeda motor.
Dari keterangan hal itu dilakukan lana lantaran faktor ekonomi dan terlilit hutang serta kabur ke beberapa daerah sambil bekerja menjadi buruh bangunan.
“Jadi motifnya adalah meminjam, awalnya diduga pelaku ini disuruh korban yakni Ibu Yesi yang sudah percaya karna teman satu kerjaan untuk membelikan pakan ikan, Namun mungkin karna ada rasa dan niat untuk jahat pelaku membawa kabur barang bukti dan menggadaikan kendaraan dengan harga Rp800.000,- dan akhirnya di jual dengan harga Rp2.000.000,- Karna faktor ekonomi dan terlilit utang,” ucap IPTU Yadiyatullah Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan kendaraan bermotor roda dua dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.
Reporter : Ade Yanuar



