Terkuaknya Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp1,5 T
Jakarta, DUTA TV — Kasus korupsi pada pengerjaan Jalan Jakarta Cikampek Layang alias Jalan Tol MBZ terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” terang Kuntadi di Kejagung, Rabu (13/9/2023).
Tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kejagung menduga ada pengurangan volume dalam proses pembangunan tol tersebut. Para tersangka juga melakukan pengaturan pemenang tender pengadaan proyek pembangunan Tol MBZ. Kejagung masih mendalami adanya pengurangan spesifikasi dan indikasi lainnya di proyek tersebut.
Sebagai informasi, Tol MBZ memiliki panjang 36,4 km. Dibangun sejak tahun 2017 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Desember 2019 . Kemudian nama tol layang ini berubah menjadi MBZ kepanjangan dari Sheikh Mohamed Bin Zayed sejak April 2021. Pemberian nama jalan layang tersebut sebagai penghormatan kepada Uni Emirat Arab (UAE) yang telah menjalin hubungan diplomatik selama 45 tahun dengan Indonesia.(dtk)