Pakai Drama Hilang Ponsel, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta, DUTA TVEdy Mulyadi disebut kehilangan telepon seluler atau ponselnya menjelang pemeriksaan terkait dugaan kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri.

Demikian hal itu diungkapkam oleh Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir. Adapun Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan perdana oleh Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (31/1/2022).

Herman mengatakan, ponsel milik kliennya sudah tidak menyala alias mati semenjak dinyatakan hilang.

Tak menjelaskan peristiwanya secara detail, namun menurut Herman, ponsel kliennya hilang saat tengah berkendara sepeda motor.

“HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu. HP-nya hilang itu, gara-gara dia naik motor, ke mana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik,” kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (31/1/2022).

Sementara itu, Edy Mulyadi terancam kurungan 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Edy telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada Senin, (31/1) hari ini.

Penahanan terhadap Edy dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ramadhan beralasan, penahan dilakukan karena khawatir Edy melarikan diri.

Tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, dan bakal menghilangkan barang bukti.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *