Terkait Pencemaran Sungai di Satui, DPRD Tanbu Hadirkan Pihak Provinsi

DUTA TV BATULICIN – DPRD kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan, beberapa waktu lalu rapat gabungan yang di gelar diruang rapat kantor DPRD kabupaten Tanah Bumbu, mengagendakan pembahasan pencemaran sungai di kecamatan Satui.

Rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Muhammad Alpiya Rakhman rapat ini dihadiri sekretaris daerah Tanah Bumbu Rooswandy Salem, wakil ketua DPRD provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripudin, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmad Prapto Udoyo, memaparkan awal pencemaran sungai di kecamatan Satui pertama terjadi pada 07 Oktober 2019, dan mengakibatkan rusaknya habitat dan ekosistem di sungai. Sehingga membuat warga setempat yang rata – rata nelayan resah akibat berkurangnya penghasilan mereka dari hasil menangkap ikan di sungai tersebut.

Dalam rapat tersebut berbagai penjelesan serta masukan dari semua pihak terkait diperoleh beberapa kesimpulan rekomendasi, antara lain kesepakatan untuk membicarakan sumber anggaran untuk merevitalisasi sungai Satui antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan perusahaan. Data reklamasi harus disampaikan secara transparan untuk menstabilkan roda awal lingkungan. DPRD Tanah Bumbu meminta pihak provinsi untuk menyelesaikan pencemaran sungai Satui, diupayakan air baku PDAM untuk dialihkan ke hulu sungai yang tidak ada pertambangan.

Terhadap perusahaan yang melanggar segera memberikan konvensasi dan meminta provinsi untuk memfasilitasi, segera memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar, rekomendasi ini disampaikan kepada DPRD provinsi agar kiranya dalam hal pengawasan ikut bertanggungjawab terhadap permasalahan sungai Satui. Serta semua rekomendasi ini secara tertulis akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Selatan.

Humas DPRD Kabupaten Tanah Bumbu

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *