Terjerat Hutang, Karyawan Cafe di Banjarmasin Nekad Gondol Mesin Kopi
Banjarmasin, DUTA TV — 2 Alat Mesin Kopi dan sejumlah perlengkapan lain pembuat kopi, menjadi alat bukti yang disita dari 2 orang terduga pelaku pencurian, di Kafe Kawasan Banua Anyar pertengahan Oktober lalu.
Mereka yakni, Ridho Ramadhan (25), dan Rajab (25), keduanya warga Cempaka Putih, Banjarmasin. Keduanya diamankan Rabu kemarin (02/11/2022), saat berniat ingin menjual barang curian.
Salah satu terduga yakni Ridho, diketahui merupakan Karyawan Dark Kafe Double Trouble di Kawasan Banua Anyar tersebut.
Terduga melakukan aksinya saat Pemilik Cafe sedang berada diluar kota, dengan cara membongkar pintu cafe, dan membawa hasil jarahan bernilai Rp250 Juta menggunakan Taksi Online.
Dari penyelidikan sementara, aksi melawan hukum nekad dilakukan lantaran terduga terbelit hutang.
“Awalnya curiga dengan ciri- ciri pelaku yang terekam di CCTV atau Kamera Pengawas, namun kecurigaan itu hilang saat Ridho ikut jadi saksi saat melaporkan tindakan pencurian tersebut, “ ucap Fadella Ajwa, Pemilik Kafe.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga diancam dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi