Terdakwa Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Minta Dibebaskan

Banjarmasin, DUTA TVPengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dalam pembangunan Gedung Samsat Amuntai, di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu siang (17/06/2023).

Dalam agenda pembacaan pledoi ini, salah satu terdakwa, M Anshor, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Nor Herman menguraikan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya terdakwa sudah menjalankan tugasnya sebagai tim penilai atau appraisal sesuai fakta persidangan dan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan.

Kedua, terdakwa juga tidak terbukti menikmati uang yang dianggap merugikan keuangan negara dalam perkara ini.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa M Anshor dan Ahmad Yani selaku kepala desa dituntut selama lima tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti 465 juta lebih, dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *