Terdakwa Pembawa 208 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Banjarmasin, DUTA TV — Persidangan mendudukkan terdakwa Dimas pelaku pembawa 208 Kg sabu dan 13,9 Kg ineks kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu siang (14/10/2020).
Melalui sidang virtual yang dilakukan, dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntutan umum menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman mati.
Arri, kasi Tindak Pidana Narkotika dan Adiktif Lainnya Kejati Kalsel mengatakan, terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkotika No. 32 tahun 2009. Dan hal yang memberatkan dengan melihat jumlah barang bukti yang cukup besar, mencapai 208 Kg sabu dan 13,9 Kg ineks atau 53.969 butir ineks.
Sekedar diketahui, terdakwa Dimas ditangkap direktorat Narkoba Polda Kalsel di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di desa Jaro, kecamatan Jaro, kabupaten Tabalong. Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat bersih 208 Kg dan 53.969 butir ineks, di dalam sebuah mobil yang dibawa oleh pelaku .
Reporter : Mawardi