48 Gram Sabu-Sabu Dimasukkan ke Septic Tank

DUTA TV TANAH LAUT – Satu persatu paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip, dimasukkan ke blender untuk dimusnahkan oleh Kapolres Tanah Laut bersama unsur Forkopimda dan BNNK Tanah Laut.

Setelah diblender, sabu kemudian dimasukkan ke septic tank yang terletak di halaman belakang Mapolres Tanah Laut yang disaksikan oleh para tersangka narkoba.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 48,27 gram,  dan disita dari 8 orang tersangka.

Ke delapan tersangka diantaranya Ahmad Junaidi, Iwan, Arul, Atik, Amat, Ufik, Hadi, dan Rapi’i yang diduga sebagai pengedar dan juga pemakai sabu.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tala, selama November hingga Desember 2019.

Usai turut menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu, para tersangka kembali digiring ke sel tahanan Polres Tala.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *