Terdakwa Korupsi Dana Alokasi Khusus Dituntut 1,3 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Sidang perkara dugaan tipikor dana alokasi khusus di Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu ( 24/01).
Pada kasus ini, kepala bidang pendidikan dasar, Hamdani, didudukan sebagai terdakwa. Dalam pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dianggap bersalah dan dituntut selama 1,3 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum dari Kejari HSU, Ira Monika, mengatakan, meski terdakwa mengembalikan sebagian uang yang di korupsi, namun terdakwa harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sekedar diketahui, perkara ini berawal dari penyelidikan tim penyidik Tipikor Kejari HSU yang dipimpin oleh Tri Farid Taruna, yang mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yakni meminta jatah dari dana alokasi khusus. Atas perbuatan terdakwa negara dirugikan 65 juta rupiah.
Reporter : Mawardi