Banjarmasin, DUTA TV — Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang dijadikan alat bukti sidang sengketa pemilihan Gubernur di Mahkamah Konstitusi masih bergulir di Mapolda Kalsel.
Tak hanya pelapor Abdul Muthalib alias Azis yang sebelumnya dipanggil menjalani klarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan bertanda tangan dirinya, petingginya Ketua KPU Kalsel Sarmuji turut didudukkan sebagai pemberi keterangan atas dugaan pemalsuan dokumen alat bukti persidangan itu.
Sarmuji yang dimintai keterangan cukup singkat, menjelaskan ihwal kehadirannya di kantor Direktorat Kriminal Umum Ditkrimum Polda Kalsel, Kamis pagi, yang dimintai penjelasan laporan Azis dan beberapa perkara termasuk rentetan peristiwa tahapan pemilihan hingga rekapitulasi hasil suara Gubernur.
“saya diundang untuk klasifikasi berkenaan dengan laporan saudara abdul mutalib berkenaan dengan pemalsuan surat, saya datang bukan sebagai saksi. hanya memberikan klarifikasi bagaimana sebenarnya yang terjadi, tapi karena mau rapat jadi saya akan datang lagi di lain waktu. kawan-kawan ditreskrimum juga memaklumi, sedikit tadi, soal tentang tanda terima dan kotak suara yang 45, ada yang 20 kemudian ada yang 25. nanti staf juga akan bawa ke sini barang-barangnya” Ungkap Sarmuji.
Sementara pihak Polda Kalsel melalui Kabid Humas Kombespol. Moch. Rifai mengatakan pemanggilan tersebut untuk dimintau klarifikasi.
“jadi pagi tadi pak ketua KPU Provinsi diundang untuk dimintai klarifikasi terkait aduan dari KPU banjar menyangkut masalah kemarin, jadi tahapan yang ditangani ini masih penyelidikan kita masih memerlukan keterangan-keterangan dulu” Katanya.
Diketahui pelaporan dugaan pemalsuan dokumen lantaran munculnya surat pernyataan dugaan penggelembungan suara, sebagai alat bukti pada sidang pembuktian sengketa pilkada Kalsel, di Mahkamah Konstitusi. Tidak merasa menandatangi surat itu, yang bersangkutan Abdul Muthalib melaporkan ihwal itu ke Polda Kalsel dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Reporter : Fadli Rizki