Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Sertakan Hasil Uji PCR Negatif

DUTA TV JAKARTABandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan sejiumlah prosedur bagi penumpang yang tiba dari luar negeri dan calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta Anas Ma’ruf, dalam diskusi daring, di Jakarta, Senin, (27/07/2020), menjelaskanlsetiap penumpang yang datang dari luar negeri wajib untuk menyertakan bukti pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.

Prosedur kedatangan WNI maupun WNA diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan tahun 2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo Hatta dan Bandara Juanda.

“Jadi pada prinsipnya adalah Negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke tanah air, baik itu WNI dan kedatangan WNA harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif,” ujar Anas Ma’ruf

Anas Ma’ruf juga menjelaskan, setiap penumpang, setiba di Bandara Soekarno Hatta. mendapatkan kartu “health alert”, mengisi formulir, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan kadar oksigen. Mereka wajib melaporkan lokasi tujuan di Indonesia. Setiap orang, baik WNI ataupun WNA, yang baru datang ke Indonesia juga disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Sedangkan untuk mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diharuskan untuk mengetahui dan mematuhi prosedur kesehatan di negara tujuan, yang berbeda-beda. (erl/ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *