Terdakwa Kasus Mutilasi di Paramasan, Fatimah dan Parhan Dituntut Hukuman Mati

Martapura, Duta TV — Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan warga Paramasan, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu, memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis kemarin (05/02/26).
Dua terdakwa, Fatimah dan Parhan alias Papar, diyakini terbukti menewaskan Didi Irama, yang tak lain merupakan suami dari Fatimah.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan kedua terdakwa dihadirkan secara daring dengan pertimbangan faktor keamanan.
Dalam amar tuntutannya, JPU meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer Penuntut Umum.
JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menegaskan tuntutan pidana mati diberikan terhadap kedua terdakwa setelah mempertimbangkan beratnya perbuatan para terdakwa yang dinilai sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. “Karena pertimbangan faktor keamanan, karena perkara ini menjadi atensi masyarakat, dikhawatirkan ada risiko yang timbul jika digelar secara langsung. Perbuatan para terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi dilakukan dengan cara yang sadis dan terencana. Hal ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta meninggalkan trauma dan duka mendalam bagi keluarga korban. Sebelumnya, tersangka juga sempat mengonsumsi narkotika sabu, cukup memberatkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nisa, menyampaikan, “Mungkin pembelaan minggu depan, dan masih dikonsep untuk minggu depan,” ujarnya.
Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang melakukan pembunuhan dengan cara yang tidak berperikemanusiaan melalui mutilasi. Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta terungkap fakta bahwa sebelum kejadian para terdakwa diduga sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Reporter: Suhardadi





