Tenggat Waktu Honorer Ikut Seleksi CPNS Sampai 2023

DUTA TV – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan waktu 5 tahun sebagai masa transisi bagi tenaga kerja honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam rentang waktu itu, para tenaga honorer bisa mengikuti tes CPNS sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan masa transisi itu terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.

“Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” kata Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (27/1).

Setiawan menambahkan para pegawai honorer itu dapat mengikuti seleksi PPPK atau PNS sesuai dengan bidang keahliannya.

“Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi. Orientasi kita bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” sambung dia.

Bagi tenaga honorer yang selama masa transisi itu tidak lulus tes seleksi PPPK atau CPNS, pemerintah akan memberikan kewenangan bagi instansi untuk melanjutkan atau tidak honorer tersebut.

Berdasarkan catatan Kemenpan RB, masih terdapat 438.590 tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK.

Dalam rapat pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI pada Juli 2018, telah disepakati bahwa tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes penerimaan CPNS 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *