Tempat Hiburan Pakai Izin Rumah Makan, Ini Kata Dinas Terkait

Banjarmasin, DUTA TV — Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akan melakukan pendataan ulang terkait usaha yang tidak sesuai peruntukan atau izin. Ini dilakukan untuk menghindari kebocoran PAD dan usaha yang tidak sesuai dengan izin.

Pasalnya, saat ini di Kota Banjarmasin marak bermunculan usaha dengan izin restoran atau rumah makan yang berubah menjadi tempat hiburan dengan live music.

Hal tersebut dinilai Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo merugikan daerah, karena pajak yang dipungut tidak sesuai. Dimana pajak rumah makan atau restoran hanya 10 persen sedangkan pajak hiburan 30 persen. Perubahan peruntukan ini dikatakannya tidak sesuai izin.

“Kita akan melakukan pendataan ulang dan sudah meminta koordinasi dengan Dinas Perizinan terkait usaha yang tidak sesuai peruntukan. Seperti rumah makan atau restoran ternyata berubah menjadi tempat hiburan dan cafe. Tentu karena sudah beda. Karena ada perbedaan pajak, kan,”terangnya.

Sementara itu, PAD Kota Banjarmasin saat ini sudah mencapai 77 persen lebih. Sehingga hanya menyisakan Rp 88 miliar untuk bisa menembus target tahun 2022.

 

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *