Pelaku Usaha Keluhkan Pajak Hiburan Naik 40%

Banjarmasin, DUTA TV Pelaku usaha hotel dan tempat hiburan di Kota Banjarmasin, mengeluhkan adanya kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen oleh pemerintah. Kenaikan pajak hiburan ini dirasa sangat menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki layanan spa, karaoke dan klab malam.

General Manager Hotel Banjarmasin International (HBI), Heri Sudarisman, yang juga tergabung dalam Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, meski kenaikan pajak tersebut tidak dibebankan kepada pemilik usaha melainkan ke konsumen, namun dipastikan akan berdampak kepada tingkat kunjungan yang diprediksi akan menurun.

Heri Sudarisman, berharap kebijakan tersebut bisa direvisi atau dikaji ulang, agar tidak memberatkan pelaku usaha perhotelan di Banjarmasin.

Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasal 58 ayat 2, tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Belakangam kenaikan tarif menuai banyak opini kontra yang meminta agar kebijakan bisa ditunjau ulang.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *