Di Tengah Defisit, Menteri Keuangan Tambah Bonus Direksi BPJS

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menambah ‘bonus’ bagi anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penambahan bonus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.

Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Pasalnya, dalam aturan tersebut tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS hanya diberikan dengan ketentuan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak satu kali gaji atau upah.

Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Komplek Istana Negara mengatakan pemberian manfaat tambahan dan insentif bagi anggota dewan pengawas dan direksi BPJS, termasuk BPJS Kesehatan. Pemberian bonus dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi.

Ia juga mengatakan bonus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Sebagai informasi, catatan keuangan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan sejak pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional memang tidak pernah sehat.

Pada 2014 lalu, keuangan mereka mengalami defisit Rp3,3 triliun. Defisit tersebut terus membengkak. Pada 2015,2016, dan 2017 keuangan mereka defisit Rp5,7 triliun, 9 triliun dan Rp9, 75 triliun.

Pada 2018 defisit mencapai Rp9,1 triliun. Sementara pada 2019 diproyeksikan defisit keuangan BPJS Kesehatan membengkak jadi Rp28 triliun. “Itu masalah lain di BPJS Kesehatan, itu internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi, yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayaran. Tidak ada hubungannya, itu sama sekali berbeda (dengan kepentingan pengelolaan keuangan perusahaan),” ujarnya.

 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *