Telat Lapor Dana Kampaye, Paslon Bisa Dibatalkan

Banjarmasin, DUTA TV — Komisi pemilihan umum Kalsel mengingatkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020, agar segera menyiapkan laporan dana kampanye untuk disampaikan ke penyelenggara pemilihan.
Pelaporan dana kampanye sendiri disampaikan 3 kali mulai dari laporan awal dana kampanye atau LADK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye LPSDK, serta terakhir laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye atau LPPDK.
Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin mengatakan, pasangan calon atau timnya wajib menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye hingga 6 Desember pukul 18.00 petang waktu setempat.
“Konsekuensinya dan bagi yang terlambat adalah pembatalan sebagai pasangan calon. Jadi tim pengusung partai politik dan gabungan partai politik yang mengusung pasangan calonnya itu harus membuat laporan tanggal 6 Desember 2020, selanjutnya KPU akan menyerahkan ke Kap Kantor akuntan publik yang ditunjuk, hasil audit itulah menjadi patokan KPU dalam menindaklanjuti apakah laporannya itu sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau tidak memenuhi ketentuan maka konsekuensinya juga sama akan dibatalkan sebagai calon,” kata H. Nur Zazin Anggota KPU Kalsel.
Diketahui, batas penggunaan dana kampanye Pilkada Gubernur disepakati senilai maksimal senilai 61 miliar selain itu, berbentuk sumbangan boleh dari pihak perseorangan dengan batasan maksimal 75 juta rupiah dan badan hukum swasta 750 juta rupiah.
Reporter : Fadli Rizki





