Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Suripno Dukung Revisi Perda THM

Banjarmasin, DUTA TV — Wakil rakyat di rumah banjar H. Suripno Sumas, mendukung DPRD kota Banjarmasin, merevisi Perda nomor 12 tahun 2016, tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan malam.

Pasalnya, tempat hiburan malam atau THM dinilai menjadi salah satu tempat yang rawan dimasuki barang terlarang seperti narkoba. Dukungan itu disampaikannya saat sosialisasi perda nomor 17 tahun 2018 tentang penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif yang ia laksanakan dan dihadiri para ketua RT di Banjarmasin.

Sekretaris komisi I ini menyebut, sejak diterbitkan di tahun 2016 sudah seyugiyanya dilakukan revisi menyesuaikan kondisi saat ini. Apalagi, jam tayang THM saat ini sudah dinilai sangat longgar.

“Hari ini kita bicara masalah pencegahan narkoba salah satu indikator narkoba ini muncul dan selalu ada di kota Banjarmasin adanya fasilitas tempat hiburan malam jadi oleh karena itu kalau saat ini DPRD kota Banjarmasin berinisiatif merevisi perda kami dari provinsi ssangat bersyukur karena dari perda baru disesuaikan kondisi saat ini berarti kita jadi salah satu sarana untuk menekan peredaran narkoba di Banjarmasin,” kata H Suripno Sumas, Anggota DPRD Kalsel.

Hal serupa juga diungkapkan anggota DPRD kota Banjarmasin H. Deddy Sophian. Ia mengakui, longgarnya jam tayang THM menjadi dasar pihaknya sudah memasukkan revisi perda THM dalam Prolegda tahun 2022.

“Jadi terkait dengan perda no 12 thn 2016 ini rencana masuk di Prolegda tahun ini dimana ini untuk mengatur jam tayang THM karena seperti kita ketahui di Banjarmasin sudah mulai terbuka mulai longgar artinya kita ingin warga kota Banjarmasin itu tahu aturan-aturan batasan thm nya karena kalau ada indikasi THM yang melanggar siap kita menerima laporan dari masyarakat dan kita teruskan ke pihak berwajib termasuk satpol pp untuk penegakkan perdanya,” tutur H. Deddy Sophian, Anggota DPRD Kota Banjarmasin.

“Sangat antusias apalagi terkait dengan masyarakat dan juga generasi muda kami sangat antusias dan apabila diperlukan bantuan referensi informasi atau data kami siap membantu,” ucap Ferdy, Humas BNNP Kalsel.

Dalam revisi sendiri, bukan hanya mengevaluasi kembali terkait jam tayang THM melainkan juga akan mengatur batasan usia minimal pengunjung yang diperbolehkan untuk memasuki THM.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *