Tegas, Pemko Banjarmasin Siap Tindak Tegas ‘warung sakadup’

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah dan Satpol P-P kembali mengingatkan dan tak segan untuk menindak tegas pelaku warung makan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan dan melayani makan di tempat.

Peraturan ini ditegaskan menjadi poin penting dalam surat edaran yang telah disebar ke pelaku usaha dan tercantum dalam perda nomor 13 tahun 2003 atas peraturan daerah nomor empat tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan.

Dalam perda tersebut juga diatur terkait jam operasional rumah makan yang melayani makan di tempat yakni pada pukul 17.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.

“kan sudah dilarang, kan ada edarannya, tidak boleh, ada aturannya”, Tegas Pj Sekda Pemko Banjarmasin Mukhyar.

Senada dengan Pj Sekda, Plt Kasatpol Pp Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin juga melarang keras terjadap aktivitas berjualan di luar jam yang sudah ditentukan.

“untuk makan minum dibatasi, rumah makan dibatasi mulai sore, untuk sahur juga, dalam surat edaran itu jua kada melarang untuk bukber tapi dengan prokes”, Katanya

Pemko juga menyatakan tak segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar perda tersebut yakni.

Reporter : Nina Megasari

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *