Tega Cabuli Anak Tiri, ER Berurusan Dengan Polisi

Banjarmasin, DUTA TV — inilah ER (32), warga asal Sulawesi Barat yang diamankan satreskrim Polresta Banjarmasin, Rabu lalu (26/02/2025).
Ia ditangkap atas tuduhan tindak pidana pecabulan terhadap anak tirinya di sebuah hotel di Banjarmasin.
Kasusnya terungkap saat korban berhasil kabur dari hotel tempatnya menginap bersama terduga.
Dalam aksinya, korban sempat dijanjikan oleh terduga untuk bersekolah di Banjarmasin.
Ironisnya, dari pemeriksaan awal perbuatan bejad terduga diduga bukan pertama kalinya dilakukan. ER juga diduga pernah menyetubuhi anak tiri pada umur 14 tahun, yang kini berumur 17 tahun.
“Yang bersangkutan disetubuhi ER ayah sambung korban, mendapat informasi ke TKP kita amankan di kamar 213. Diketahui sang anak diajak ke Banjarmasin akan disekolahkan setelah meantar ibu ke Kalbar, sudah diantar, bukan pertama kali, sebelumnya juga usdah di Kutai Kaltim 4 kali. Disini satu kali,” ucap AKP Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga terancam dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal, 12 pidana penjara.
Reporter: Zein Pahlevi – Nina Megasari