Tebar Hoax Beras ‘Beracun’ dari Cina, Pria Asal Angsana Terjerat UU ITE
Banjarmasin, Duta TV — Seorang pria berinisial MH, warga Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, hanya bisa menyesali perbuatannya usai diamankan anggota Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
MH berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan berita tidak benar atau hoax lewat aplikasi media sosial.
Dalam postingannya, terduga menyebut waspada adanya beras plastik beracun 1 juta ton dari negara Cina yang akan beredar di Indonesia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, mengatakan berita hoax tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan penghasutan terhadap masyarakat.
Gafur menyebut atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.
Usai mencuatnya kasus ini, Polda Kalsel meminta agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Terlebih bisa mengklarifikasi maupun mengkroscek melalui akun media sosial Bidang Humas Polda Kalsel dan akun Cyber Crime milik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tim Liputan