Tanpa Lawyer, Bawaslu Siap Beri Keterangan di Sidang di MK

Banjarmasin, DUTA TV Berbeda dari penyelenggara pemilihan KPU, yang didudukkan sebagai termohon pada proses sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, pengawas pemilihan akan hadir sebagai pemberi keterangan yang diajukan pemohon kepada Majelis Konstitusi.

Proses dugaan selisih hasil yang disengketakan, akan diberikan jawaban oleh Bawaslu sebagai bahan keterangan dan tentu menjadi pertimbagan bagi Majelis Konstitusi.

Koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid se-Kalsel, mengungkapkan  ada lima permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, dan pihaknya sudah mengumpulkan bahan dan fakta kejadian, untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam proses PHPU itu pemohon minta sebagai teremohon KPU. Dalam posisi Bawaslu pemberi keterangan kejadian yang jadi pokok permohonan. Sejauh mana Bawaslu menerangkan kejadian terhadap poko permohonan. Proses pemberian keterangan Bawaslu berdiri sendiri tanpa ada bantuan hukum, yang jelas Bawaslu memberikan keterangan berdasarkan fakta yang ada, bukti-bukti keterangan kejadian yang akan kita sampaikan ke Majelis Konstitusi, kemaren sudah kita lajukan pengumpulan bukti dibawah, itu akan kita sampaikan ke Bawaslu RI,” ujar Nur Kholis Majid, anggota Bawaslu Kalsel.

Di Pilkada 2020, tahapan pemilihan baik calon gubernur, bupati ataupun wali kota belum tuntas, pasca penetapan hasil suara ada lima laporan permohonan sengketa hasil yang dimohonkan ke MK, yakni pilgub Kalsel, pilwali Banjarmasin, pilbup Kotabaru, dan dua perkara dari pilbup kabupaten Banjar.

Reporter : Fadli Rizki – Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *