Tanggap Darurat Covid-19 Kemenag Kalsel Keluarkan Surat Edaran Terbaru

DUTA TV BANJARMASIN – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
360/194/KL/BPBD/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Aksi Tanggap Darurat
Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan dan Surat
Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor P-
002/DJ.II/Hk.00.7/03/2020, dan berdasarkan perkembangan situasi terkini, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan MA agar melakukan proses pembelajaran kepada siswa/i di rumah masing-masing (Study From Home) dari tanggal 23 Maret sampai tanggal 5 April 2020. Untuk Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap berhadir dengan jam kerja seperti biasa. Untuk RA, MA MTs Negeri dan swasta menyesuaikan dan mengikuti kebijakan Bupati/Walikota setempat.

2. Kepala Madrasah/Pimpinan Pondok Pesantren agar menyampaikan kepada orang tua siswa/santri untuk melakukan pengawasan pembelajaran di rumah, serta kesehatan siswa/santri selama di rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.

3. Dalam upaya memenuhi kebutuhan belajar siswa/santri pada pondok pesantren agar dapat disiapkan bahan pelajaran atau penugasan secara mandiri atau terstruktur di rumah selama masa pengalihan belajar dengan memaksimalkan peran orang tua/wali murid/ustadz ustadzah dalam proses pengawasan.

4. Pelaksanaan Ujian Madrasah/Pondok Pesantren tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan di Madrasah/Pondok Pesantren dengan memperhatikan standar
keamanan (prosedur kesehatan), mengurangi kontak fisik secara langsung sampai berakhirnya kegiatan Ujian.

5. Jika ditemukan peserta ujian/guru yang dicurigai atau mengalami gejala infeksi Covid-19, Kepala Madrasah agar sesegeranya meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

6. Untuk Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional MA/Pondok Pesantren ditunda sampai ada ketentuan jadwal lebih lanjut.

7. Semua ASN/ PPNPN tetap berhadir seperti biasa, dengan menggunakan daftar hadir secara manual.

8. Bagi ASN/ PPNPN yang baru datang dari Luar Daerah/Luar Negeri agar melakukan Isolasi Mandiri dan melakukan aktivitas pekerjaan dirumah berdasarkan Surat Tugas, selanjutnya melaporkan hasil kinerjanya kepada atasan.

9. Melaksanakan Protocol pencegahan Covid-19 pada layanan nikah di KUA dan di luar
KUA:
a. Ruangan berventilasi baik;
b. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang;
c. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan sarung tangan; dan
d. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

10. Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.

11. Menghentikan sementara waktu kegiatan keagamaan seperti:
a. Pengajian, majelis taklim dan acara keagamaan lainnya.
b. Ibadah dan Sekolah Minggu di Gereja Kristen. Semua kegiatan keagamaan di Gereja dan Stasi Katolik;
d. Sembahyang di Vihara dan kegiatan sekolah minggu Buddha; serta
e. Persembahyangan di Pura Hindu.

Itulah isi Surat Edaran Kemenag Kalsel yang diterbitkan hari ini 23 Maret 2020.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *