Tanah Longsor di Tepi Jalan Raya, DLHD Kotabaru Sebut Pengerukan Tidak Berizin

DUTA TV KOTABARU – Arus lalu lintas di jalan Brigjend Hasan Basri desa Semayap kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru Jumat pagi (19/07/2019) melambat.

pengendara yang lewat ramai memperhatikan gunung yang longsor di tepi jalan ini beruntung longsor tidak mencapai jalan, namun materialnya mengenai atap sebuah bangunan galangan kayu di depannya hingga nyaris roboh.

terjadinya tanah longsor ini diduga dampak pengerukan tanah, pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan karena pemiliknya berencana membangun ruko.

pemilik lahan yang ditemui di lokasi menyatakan antisipasi sudah dilakukan dengan memasang penahan. Namun longsor terjadi di samping lahan miliknya yang tidak dikeruk.

sebelum melakukan pengerukan pemilik lahan mengaku telah berkonsultasi ke provinsi, namun untuk luasan lahan di bawah 5 hektar dinyatakan tidak memerlukan izin galian C, dan hanya cukup mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah kabupaten.

“Tidak mungkin sampai jalan, karena ada terus penahan cuma yang longsor ini tebing antara perbatasan tanah kita dengan laris kan sama-sama tinggi,” ucap Gunadi sang pemilik lahan.

Sementara itu pejabat DLHD kabupaten Kotabaru yang meninjau ke lokasi menyebut instansinya tak mengeluarkan izin apapun terkait kegiatan pengerukan tanah ini.

“Masih nunggu arahan, kan tidak berizin dari provinsi ini bukan izin usaha pertambangan bukan juga izin Dinas Lingkungan Hidup, kita ke sini cuma melihat apa kejadiannya kemudian untuk kita laporkan ke pimpinan,” tandas Rachmat Hidayat kabid Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kotabaru.

paska kejadian ini, DLHD kabupaten kotabaru akan melakukan analisis lingkungan serta mengkaji langkah penanganan agar longsor tidak terjadi lagi.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *