Tanah Laut Akan Terapkan Aplikasi Terpadu Bagi Nelayan
Tanah Laut, DUTA TV — Satu-satunya se-Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut hadirkan Aplikasi Terpadu Dokumen Perikanan untuk para nelayan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas KPP Tala Rizayadi, usai mengikuti acara penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Tala dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aplikasi Terpadu Dokumen Perizinan Kapal Perikanan. Penandatanganan dilakukan Bupati Tala H. M. Sukamta dan Kepala UPP Kelas III Kintap Benny Berkiah Pandelaki, pada Rabu (21/04/2021) di Ruang Barakat Lantai II Setda Tala.
Aplikasi Terpadu nantinya akan mempermudah para nelayan dalam mengurus administrasi. Beberapa desa di Kabupaten Tanah Laut yang berada di daerah pesisir memang dikatakan cukup berjauhan, sehingga aplikasi itu diharapkan bisa mempermudah akses perizinan para nelayan ke depannya.
Dimulai dengan pembuatan Surat Ukur Kapal (SUK) oleh UPP Kelas III Kintap, setelah dapat surat ukur, akan diajukan permohonan pembuatan bukti pencatatan kapal perikanan dengan melengkapi KTP, SUK, gambar alat tangkap perikanan, untuk diajukan ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tanah Laut .
“Semua dilakukan di aplikasi, mulai dari pendaftarannya,” ujar Rizayadi.
Rizayadi juga menyebutkan ada 24 Desa pesisir yang cukup jauh. Nantinya dengan aplikasi ini, permasalahan jarak dan waktu akan diefisienkan.
“Kita utamakan kapal-kapal di bawah 5 GT, karena ini kewenangan kita, di atas itu kewenangan provinsi,” jelasnya.
Ia pun berpesan kepada para nelayan dan kelompok usaha perikanan nelayan yang memiliki kapal di bawah 5GT agar memanfaatkan aplikasi yang nantinya akan diperkenalkan oleh penyuluh perikanan di desa-desa khususnya daerah pesisir.
“Insyaallah ini akan mempercepat proses perizinan. Insyaallah dalam minggu depan kita mulai sambil sosialisasi,” tutupnya.
Reporter : Suhardadi