Tak Terdaftar di KPU dan keanggotaan PERSEPI, Hasil Survei Nusantara Politica Dipertanyakan
Banjarmasin, DUTA TV — Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani angkat bicara terkait hasil survei yang dikeluarkan oleh Survei Nusantara Politica, dan beredar di banyak laman media sosial.
Dalam survei yang dilakukan oleh Nusantara Politica Research & Consulting, itu diketahui bahwa hasil PSU dimenangkan oleh kubu nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Dengan rincian 39,41 persen untuk paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin. Kemudian, sebanyak 48,85 persen untuk nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Sedangkan 11,74 persen sisanya menutup diri alias rahasia.
Terkait hal itu. Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani mengatakan bahwa saat ada 42 lembaga survei yang tercatat sebagai anggota PERSEPI, sebagai asosiasi berbadan hukum yang menaungi lembaga-lembaga survei di Indonesia. Saat ini PERSEPI dipimpin oleh Philips J Vermonte, Ph D, yang juga memimpin CSIS dan Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia.
Andi menegaskan, Nusantara Politica bukanlah anggota PERSEPI.
Ia menilai bahwa menurut hukum, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count.
“Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif,” ungkapnya.
Di sisi lain. Jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari asosiasi, maka akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk memeriksa, jika ada aduan terkait pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut.
Dan jika ditemukan ada dugaan pelanggaran etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen.
“Untuk menilai dan menentukan dugaan pelanggaran etika dan kaidah riset ilmiah,” katanya.
Hanya 7 Lembaga Survei Terakreditasi di KPU Kalsel
Sementara itu, anggita KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, hanya ada 7 lembaga survei yang mendaftar dan diakreditasi KPU Kalsel untuk Pilgub 2020, dan berhak melakukan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
“7 lembaga itu yakni, LSI, Sinergi Data Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Indo Barometer, SMRC, Citra Politik Indonesia, dan Charta Politika Indonesia,” kata Ketua Divisi Sosdiklih-Parmas-SDM KPU Kalsel.
Tim liputan.