Tak Lulus P3K dan Status Honor Dihapuskan, Guru Honorer Mengadu ke Komisi IV DPRD Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — Beberapa orang guru honorer, mendatangi kantor DPRD kota Banjarmasin, untuk audiensi bersama dengan dinas pendidikan serta, Komisi IV.
kedatangan pihak guru honorer tersebut, untuk mengutarakan keresahan serta mengeluh terkait nasib mereka sebagai guru honorer.
Pasalnya, setelah gagal lulus dalam seleksi P3K, para guru honorer ini dibuah resah lantaran pemerintah dikabarkan melakukan penghapusan status honorer yang akan berdampak pada gaji mereka yang tentu akan sulit dibayarkan akibat aturan tersebut.
Ketua Ikatan Guru Indonesia, menjelaskan kedatangan mereka hanya ingin mempertanyakan nasib mereka kepada wakil rakyat untuk bisa turut membantu.
“Jadi kita kesini menyampaikan aspirasi yang mana kemarin belum lulus P3K. Yang menjadi dilema ini yang kawan kawan yang masih tertinggal tidak lulus P3K bagaimana nasib insentif mereka yangbtidak di bayarkan atau tidak bisa di bayarkan. Jadi solusinya tadi komisi 4 dan diadik akan ke kementrian untuk konsultasi, ” Tutur M. Ali Wardhana, Ketua IDI Kalsel
Sementara itu, Komisi IV bersama dengan Dinas Pendidikan akan mencoba berkordinasi langsung ke kementrian pendidikan dan Disdik jakarta terkait hal ini agar bisa mendapat masukan untuk bisa melakukan pengajian terhadap guru honorer meski dihapuskan pemerintah.
“Jadi kita kedatangan dan sudah di jadwalkan bertemu dengan kawan kawan guru honorer. Jadi memang ini kan kita tau semua. Jadi kita ingin ke kementrian pendidikan untuk konsultasi, ” Ucap Neli Listriani, Ketua Komisi IV DPRD kota Banjarmasin.
“Jadi sudah kita bahas bersama bagaimana terkait nasib mereka. Jadi juga ada kabar bahwa kan siapa yang tidak lulus P3K dan tidak masuk paruh waktu akan dirumahkan jadi ini membuat mereka tambah galau. Jadi kita sudah akan melakukan siasat dan akan mencoba kekementrian, ” Kata Ahmad Baihaki, Plt Kadisdik Kalsel.
Dinas pendidikan berencana akan tetap memperkerjakan para guru honorer, namun akan mencari cara agar status tidak lagi menggunakan istilah honorer.
Reporter : Ade Yanuar