Tak Kantongi Izin PBG, Disperkim Banjarbaru Segel 2 Lapangan Padel

Banjarbaru, Duta TV — Dua lapangan padel di Kota Banjarbaru untuk sementara dihentikan operasionalnya karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan ini terungkap saat Komisi III DPRD Banjarbaru bersama Disperkim melakukan pengecekan terhadap empat lapangan padel di Kota Idaman.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 dan juga Perwali Nomor 1 Tahun 2024, jika bangunan tanpa PBG wajib dihentikan kegiatannya.
Empat lokasi yang bermasalah yakni LPC di Jalan Taman Gembira serta Pendowo Padel Court atau PPC di kawasan perkantoran gubernur yang ternyata tidak memiliki NIB dan PBG.
Selain itu, HPC di Jalan Purnawirawan diminta mengubah izin dari futsal menjadi padel, sementara SP sudah memiliki NIB namun belum mengantongi PBG sehingga turut dihentikan.
“Ada 4 lokasi yang kita cek dan dua di antaranya diberikan surat ditempel karena belum mengantongi izin PBG. Kita imbau agar segera melengkapi perizinan, setelah teguran 3 kali kita akan lakukan tindakan. Imbauan agar lapangan padel sebelum beraktivitas agar mengurus perizinan terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Abdussamad.
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat mutlak sebelum bangunan digunakan secara legal, karena tanpa dokumen tersebut pengelola tidak dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi.
Perizinan usaha harus melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), harus terlebih dahulu dilengkapi PBG serta izin lingkungan.
Reporter : Suhardadi





