Tak Ada Larangan di HSS, Ingin Sholat Jumat Harus Patuhi Protokol Kesehatan
DUTA TV HSS – Pelaksanaan sholat Jumat di tengah pandemi Covid-19 hingga saat ini tidak pernah mendapatkan larangan dari pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Majelis Ulama Indonesia setempat meski dengan patwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan mempersilahkan jika memang ada sebagian masjid yang tetap hendak mengadakan sholat Jumat berjamaah di wilayah mereka.
Namun dalam pelaksanaanya, pengurus mesjid harus tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan, bahkan mengharuskan mereka untuk membentuk tim relawan yang dapat mengatur seluruh jamaah untuk bisa mematuhi peraturan tersebut.
“Patwa Majelis Ulama masih berlaku bahwa dianjurkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat tetapi seandainya juga ada yang melaksanakan sholat Jumat tentu harus memenuhi dulu protokol kesehatan, tidak pernah ada yang melarang jadi sekarang himbauan Majelis Ulama itu patwanya dengan kondisi seperti ini sangat dianjurkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat di masjid dan diganti dengan sholat Zuhur di rumah, tetapi bila mereka ingin melaksanakan sholat Jumat juga ada konsekuensikan seperti penduduk setempat tidak boleh orang dari daerah lain harus tetap memakai masker, cuci tangan pakai sabun, ada jarak, tidak menggunakan karpet mesjid harus pakai sejarah sendiri makanya seandainya ada yang membuka masjid untuk sholat Jumat panitia mesjid membentuk tim ada relawan jadi ada yang mengatur jamaahnya termasuk untuk tidak memperkenankan orang lain masuk ke mesjid di luar penduduk setempat, jadi ada kemudahan yang diberikan Majelis Ulama tapi kalau mereka ingin juga terpaksa harus melakukan protokol kesehatan yang ada,” terang Achmad Fikry Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Hingga kini di kabupaten Hulu Sungai Selatan sendiri didapati beberapa masjid yang masih menggelar sholat Jumat terlebih dalam situasi menyongsong kondisi new normal yang hendak diterapkan di wilayah tersebut.
Reporter: Muhammad Irfansyah