Tahun 2025, Pajak Kendaraan Bermotor Naik 66℅

Banjarbaru, DUTA TV — Pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan sebesar 66% di tahun 2025. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, usai rapat koordinasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024, baru-baru tadi.

Penerapan kenaikan pajak ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Subhan meilustrasikan, jika masyarakat yang sebelumnya membayar PKB sebesar 1 juta rupiah, di tahun 2025 harus menambah 66% sehingga total yang dibayarkan menjadi 1.660.000 ribu rupiah.

Di mana 660.000 ribu itu merupakan hak pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan. Selain itu, opsen pajak merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *