Tahun 2021, Upah Pekerja Tidak Ada Kenaikan
Banjarmasin, DUTA TV – Upah minimum bagi pekerja di Kalimantan Selatan, dipastikan tidak akan ada mengalami kenaikan pada tahun 2021 nanti.
Hal tersebut berdasarkan dari keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0734/kum/2020/ upah minimum Provinsi atau UMP Kalimantan Selatan tahun 2021, ditetapkan sebesar Rp2.877.448 atau sama dengan nilai upah pekerja di tahun 2020.
Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah mengatakan, penetapan upah minimum pekerja ini telah melalui sejumlah proses dengan meminta masukan-masukan kepada perwakilan pekerja atau buruh, Apindo yang menaungi para pengusaha serta dewan pengupahan.
Tak ada kenaikan upah di tahun depan tersebut, diakui Kadisnakertrans Kalsel akibat masih terjadinya pandemi COVID-19 sehingga sangat berdampak pada perekonomian di Kalsel yang kini turun drastis
Untuk upah minimum bagi pekerja di Kalimantan Selatan akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang, sementara itu perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP bagi pekerja yang berstatus tetap tidak tetap dan masa percobaan.
Reporter : Mawardi