Tahanan Kabur, Kanwil Beri Hukuman Penundaan Gaji dan Pangkat Bagi Petugas Jaga

Banjarmasin, DUTA TVSanksi untuk petugas yang berjaga saat kejadian Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kandangan Kabur, sudah diberikan oleh kepala Rutan beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin ringan, yakni teguran dan sanksi secara tertulis pada tiga orang yang bertugas itu.

Namun, saat di konfirmasi, pihak Kanwil Kemenkumham Kalsel mengaku akan memberikan rekomendasi hukuman lain pada 3 petugas itu.

Pemberian sanksi tersebut setelah adanya pemeriksaan ulang ke lapangan secara langsung oleh pihak Kemenkumham Kalsel.

“Untuk yang sudah dijatuhkan sanksi, hukuman disiplinnya, dijatuhkan oleh karutannya, internal karutan sudah menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan juga lisan. Jadi ada teguran tertulis ringan dan sedang, karutan kalapas hanya sebatas hukuman disiplin ringan, ada satu orang teguran lisan ada komandan regunya. Yang sudah di berikan sanksi ada tiga orang, menindak lanjuti itu kita dari kanwil sudah turun ke lapangan pemeriksaan ulang, dan hasilnya sudah kita rekomendasikan, penjatuhan hukuman tingkat sedang. Pertama penundaan gaji, untuk komandan dan petugas blok, untuk petugas pos direkomendasikan disiplin sedang sampai penundaan kenaikan pangkat,” terang Sudirman Jaya, kabid pembinaan Divpas Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Sementara, untuk kepala rutan kelas dua b kandangan, tidak diberikan sanksi oleh pihak kemenkumham kalsel, karena setelah pemeriksaan secara internal, oleh pihak kemenkumham kalsel, karutan sudah menjalankan tugasnya, seperti pengawasan dan pemantauan.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *