Jakarta, DUTA TV — Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ke KPU hari ini telah dibuka. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona, untuk itu dilarang konvoi. Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5