Hari Ini Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2020 Dibuka, Dilarang Konvoi !

 

Jakarta, DUTA TV — Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ke KPU hari ini telah dibuka. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona, untuk itu dilarang konvoi.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

Mendagri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri tidak melakukan arak-arakan atau mengumpulkan massa seperti berkonvoi.

“Tegaskan tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Mendagri Tirto Karnavian, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020 yang disiarkan di YouTube Kemendagri RI, Kamis (3/9/2020).

Tito mengingatkan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan dengan peserta terbatas dan tidak ada pengumpulan massa.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *