Surat Komnas HAM RI Jadi ‘Kunci’ Penundaan Pembongkaran Pasar Batuah

Pembongkaran Pasar Batuah ditunda

BANJARMASIN DUTA TV – Salah satu faktor dan pertibangan penundaan pembongkaran bangunan fisik Pasar Batuah Banjarmasin oleh Pemko, diketahui lantaran adanya surat permintaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Surat yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina tersebut memuat tiga poin penting perihal permohonan penundaan.

Yakni menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama, melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif, serta mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankanperlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Keberadaan surat dari komnas HAM ini ditegaskan oleh Adnan, perwakilan warga pasar batuah dan disambut antusias oleh mereka yang terdampak rencana revitalisasi.

“Komnas HAM melayangkan surat secara langsung kepada Walikota Banjarmasin, yang isinya adalah walikota menunda penggusuran pasar batuah dan ini akan dilakukan mediasi antara Komnas HAM dan Pemko Banjarmasin,” ujar Adnan.

Adapun surat permohonan dari Komnas HAM selaku mediator polemik ini diharapkan dapat direspon oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sesuai pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 jo pasal 8 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur bahwa perlindungan, pemajuan penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *