Sosialisasikan Perda, Syarifah Rugayah Ajak Pelestari Permainan Tradisional

Barito Kuala, DUTATV.COM – Berkembangnya tekhnologi serta ramainya penggunaan media sosial, membuat tak sedikit warga banua mengingat dan berupaya melestarikan budaya, termasuk salah satunya permainan tradisional tempo dulu kepada anak cucunya saat ini. Padahal, seyogyanya kecanggihan tekhnologi dan media sosial bisa menjadi sarana penyampaian informasi, mengingat hal apapun saat ini sudah bisa diakses melalui internet.

Hal itupun menuai keprihatinan dari anggota DPRD Kalsel Hj. Syarifah Rugayah. Kondisi itu pula yang membuat wakil rakyat dari fraksi Golkar ini, mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2017 Tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, kepada para ibu rumah tangga yang ada di daerah pemilihannya.

Menurutnya, peran ibu-ibu sangat penting untuk menyampaikan informasi dalam rangka melestarikan budaya banua dan kearifan lokal kepada anak cucunya. Pasalnya, mereka merupakan salah satu yang pernah merasakan dan mengenal perihal budaya banua tempo dulu.

Dalam sosialisasi perda ini, Anggota Komisi IV ini mengajak serta pendiri Yayasan Kampung Permainan Tradisional Banua Pendamai, Hj. Siti Nursiah sebagai narasumber. Tujuannya agar para peserta mengenang dan mengingat kembali apa saja permainan zaman dulu yang diharapkan saat ini bisa terus dilestarikan oleh para generasi milenial.

“ Saya mengajak pelestari permainan traidisional, beliau adalah seniman dan budayawan sehingga cocok untuk menyampaikan informasi kepada para ibu-ibu disini. Tujuannya tak lain agar mereka mengingat, mengenang dan melanjutkan budaya kita sehingga tetap lestari.Saya ingin setelah ini ibu-ibu disini menyampaikan dan memperkenalkan budaya daerah salah satunya permainan tradisional kepada anak cucu mereka, sehingga mereka tidak hanya fokus dengan gadgetnya saja”, ungkap Syarifah.

Selain itu, dalam sosper kali ini Hj. Syarifah Rugayah turut menggandeng salah satu praktisi hukum, Merry Rose. Dalam kesempatan ini para peserta diharapkan mampu memahami dan menggali apa saja isi dari produk hukum daerah yang ia sosialisasikan.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *