Sopir Khawatir Beredar Stiker Palsu, Lalu Dikenakan Tilang

DUTA TV BANJARMASIN – Dikeluarkanya peraturan baru oleh Dirjend Perhubungan Darat, mengenai penerapan penambahan stiker pemantul cahaya pada kendaraan, membuat sejumlah sopir khawatir.

Selain dinilai dapat membebani para angkutan, kekhawatiran juga mengemuka jika beredarnya stiker palsu dan memaksa para angkutan dikenakan sanksi tilang.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan pihak Organda Kalimantan Selatan Hamka Hasan, yang menyarankan pihak Dishub semestinya lebih memperhatikan kelayakan jalan bagi kendaraan angkutan. Menurutnya kelayakan jalan lah yang harusnya diutamakan, “namanya peraturan ya harus ditaati, tapi pemerintah seharusnya memperhatikan juga apa yang dibutuhkan oleh para angkutan, yakni kelayakan jalan, lihat saja seperti jalan di Pelabuhan Trisakti,” tuturnya.

Sementara Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel mengatakan, “aturanya sudah diterbitkan namun dalam hal baru masih dalam tahap sosialisasi, dan nanti akan mengingkat karena sifatnya wajib,” katanya.

Diterbitkanya peraturan baru oleh Dirjend Perhubungan Darat, mengenai penambahan stiker pemantul cahaya ini, dilatar belakangi akibat tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum dan barang, terutama pada saat malam hari.

Reporter : Rahmatilah

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *