Sopir BPK Harus Miliki SIM dan Gunakan Armada Layak Jalan

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin, melakukan pertemuan dengan perwakilan relawan pemadam kebakaran yang ada di kawasan Banjarmasin Timur, Kamis siang(20/05/2021).

Pertemuan tersebut digelar di aula kecamatan Banjarmasin Timur, bersama PLT Sekdako Banjarmasin, Satlantas Polresta, Satpol PP serta Damkar kota Banjarmasin.

Dalam pertemuan ini semua stackholder membahas terkait peraturan relawan yang harus ditaati oleh para relawan pemadam kebakaran, seperti yang tertera dalam  perda nomor 13 tahun 2008 yang diantaranya, sopir harus memiliki SIM dan armada BPK harus layak jalan.

“Mereka ini asset Pemko yang harus kita jaga, kita harapkan mengikuti peraturan yang ada,  kalau aturan di ikutikan masyarakat nyaman, kalau belum punya SIM segera membuat SIM, bisa di fasilitasi mobil harus layak jalan,” ucap  Mukhyar PLT Sekdako Banjarmasin

Sementara, ketua Balakar 654 M. Faisal Hariyadi sudah mengajukan revisi perda nomor delapan tahun 2008 ke DPRD kota Banjarmasin, terkait zonasi untuk pemadam kebakaran. Pasalnya, pada Perda itu tertulis para relawan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan zonasi atau perkecamatan saja.

“Kami akan melakukan revisi Perda, kami berharap di DPRD,” kata M. Faisal Hariyadi

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh relawan pemadam kebakaran agar sopir BPK harus melengkapi surat menyurat kendaraan serta menggunakan armada yang layak, pasca terjadinya laka lantas yang menewaskan satu ibu muda di jalan A Yani belum lama tadi.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *