Soal Jembatan HKSN Banjarmasin, Arifin Tegaskan Tak Ada Adendum ke Tiga

Banjarmasin, DUTA TVProyek Jembatan HKSN hingga saat ini belum rampung, padahal saat ini sudah memasuki masa adendum atau perpanjangan kedua. Rencananya pemko menargetkan merampungkan proyek tersebut sebelum bulan Ramadan nanti.

Dari laporan terakhir saat berakhirnya adendum pertama, sisa proyek pengerjaan tersebut sekitar 15 persen. Pengerjaan jembatan itu terus digeber oleh Pemko Banjarmasin. Pasalnya, jika saat waktu adendum kedua atau perpanjangan kedua ini belum rampung pihaknya akan memutus kontrak dengan kontraktor.

Pemutusan kontrak itu sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. Sedangkan untuk menunjuk kontraktor baru jika itu terjadi masih belum diketahui, apakah nantinya langsung dilakukan atau menunggu proses lainnya.

“Kalau selesai kita fungsikan, kalau belum selesai tegas, misalnya tidak selesai perpanjangan kedua kita putus. Sampai April apakah kita tunjuk yang lain?. Tidak ada perpanjangan ketiga sampai kedua saja” ucap Arifin Noor, Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Arifin Noor, Wakil Wali Kota Banjarmasin
Arifin Noor, Wakil Wali Kota Banjarmasin (foto:duta tv)

Komisi III DPRD Banjarmasin dan Dishub Pantau Jembatan HKSN

Sementara, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, bersama dengan Dinas Perhubungan, memantau proyek Jembatan HKSN. Tujuannya untuk melihat apakah amdal lalu lintas Jembatan HKSN sudah sesuai dan bisa digunakan untuk mobil angkutan terutama truck.

“Jadi hari ini kita melakukan sidak ke proyek HKSN, dan bersama dengan Dinas Perhubungan untuk melihat sejauh mana pengerjaannya, dan amdal lalinya yang memang ini harus sudah di susun sebelum jembatan ini rampung,” kata M Isnaini, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Diketahui, pengerjaan proyek jembatan senilai 20 miliyar rupiah lebih dari dana APBD, molor dari jadwal yang ditentukan dan harus di adendum untuk perampungan. Salah satu penyebab tertundanya perampungan proyek Jembatan HKSN tersebut, akibat proses pembebasan lahan yang ada di sekitar kawasan Kuin Selatan, karena masih ada beberapa warga yang menolak dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh Pemko Banjarmasin.

Reporter : Zein Pahlevi – Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *