Simpan Sekilo Lebih Sabu dan Ineks di Kontrakan, Aan Terancam 20 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TVInilah Sabu dan Ekstasi yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dari tangan Rusihan Anwar, Alias Aan, 45 tahun warga Aes Nasution , Kamis pekan lalu.

Dari keterangan Kepolisian Sabu seberat 1,3 kilogram lebih dan 31 butir Ineks itu akan diedarkan di Banjarmasin.

Awalnya, petugas mendapatkan laporan masyarakat adanya kegiatan mencurigakan di kawasan Aes Nasution atau Kampung Gedang. Di tempat itu petugas mendapatkan barang haram itu yang dibagi menjadi 17 kantong.

Petugas yang sempat menggeledah kediaman terduga pelaku, tidak mendapatkan barang bukti. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil menyita barang haram tersebut dari salah satu rumah kontrakan terduga pelaku.

Selain barang haram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa Handphone dan Timbangan.

“Tangal 15 dilakukan upaya paksa pada tersangka , di Jl Aes Nasution dan kita lakukan upaya paksa namun tidak ditemukan, kita penggeledahan lagi di rumah lain,  ditemukan Hp BB, Timbangan Ekstasi Merah Biru, baru nih, Sabu 17 paket 1,3Kg kemudian dilakukan pengembangan lagi, kita lakukan penyelidikan. “ Kata Kombespol Sabana Atmojo , Kapolresta Banjarmasin.

Dari keterangan terduga pelaku kepada kepolisian, ia merupakan pemain baru, dan baru pertama kali menjadi pengedar.

“Belum terima upah, belum, kuda baru, dari temen pak. “ Kata Rusihan Anwar, Terduga Pelaku

Petugas juga hingga saat ini masih melakukan pengembangan pada bandar yang diduga memasok barang haram tersebut. Petugas juga mengklaim sudah mendapat identitas bandar itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terduga pelaku, AAN dijerat pasal 112, terkait menyimpan Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *