Sidang Sengketa Pilkada Kotabaru Bergulir di MK

Kotabaru, DUTA TVMahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru tahun 2020, Rabu siang (27/01/2021).

Sengketa ini sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru nomor urut 2 Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD.

Sidang dipimpin langsung ketua MK Anwar Usman dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan, pengesahan alat bukti, serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait. Dalam sidang ini, pasangan 2BHD yang diwakili kuasa hukumnya memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Kotabaru.

Dugaan pelanggaran itu mulai politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang serta praktik politik uang oleh paslon peraih suara terbanyak, hingga manipulasi data dan pelanggaran netralitas oleh penyelenggara Pilkada.

Pasangan 2BHD pun menuntut pembatalan hasil penghitungan suara yang memenangkan pasangan Sayed Jafar Al Idrus dan Andi Rudi Latif atau SJA-Arul serta pendiskualifikasian keduanya sebagai peserta Pilkada Kotabaru.

“Pemohon mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon oleh karena perolehan suara paslon No urut 1 diperoleh dengan cara melanggar hukum, pertama pelanggaran politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang, yang kedua berupa politik uang,” ujar Amin Fahrudin, Kuasa Hukum 2BHD.

Sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan. sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan persidangan dalam rangka mendengar jawaban KPU Kotabaru selaku termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini pasangan SJA-Arul.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *