Banjarmasin, DUTA TV — Sertifikat hak guna bangunan bagi 38 persil bangunan took, di kawasan Pasar Sudirapi Banjarmasin akan berakhir Juli mendatang.
Pemerintah kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan tak akan memperpanjang kontrak SHGB tersebut.
Hal ini dilakukan guna peningkatan APD daerah yang bisa didapatkan dari pembayaran retribusi pasar.
Meski demikian, pihak disperdagin sendiri hingga kini masih menyusun regulasi terkait besaran pembayaran retribusi tersebut.
“Insyaallah SHGB nya akan berakhir 3 Juli 2021, hasil rapat kita beberapa hari yang lalu, Pemko Banjarmasin tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk 38 persil bangunan toko yang ada disana, dan insyaallah ke depan kota akan melakukan pengelolaan sendiri,” kata Ichrom Muftezar Plt Kadis Perdagin Kota Banjarmasin
Nantinya, Disperdagin tetap meminta pegadang yang menempati toko sekarang untuk tetap bertahan dengan surat perjanjian membayar retribusi.
Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi