Setahun Buron Kasus BBM, Pelaku Ditangkap di Amuntai

Amuntai, DUTA TV — Tim intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang buronan terpidana kasus penyalahgunaan angkutan BBM. Terpidana bernama Misran ini sempat buron setahun lebih usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Amuntai.

Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Novan Hadian mengungkapkan, Misran menjadi buron sejak Mei 2020. Perburuan terhadap pelaku perkara tindak pidana pelanggaran izin angkutan dan usaha BBM terus dilakukan. Namun selama setahun Misran hilang bagai ditelan bumi.

“Terpidana tersebut ditemukan di kawasan Amuntai Tengah tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 14.30 Wita. Selanjutnya terpidana diamankan tanpa perlawanan,” kata Novan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/05/2021).

Tim intelijen Kejaksaan Amuntai berhari-hari melakukan pengintaian terhadap Misran, setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di Amuntai. Misran disebut ingin merayakan Lebaran di kampung halaman bersama keluarga. Namun keberadaannya terdeteksi aparat kejaksaan hingga akhirnya tertangkap.

“Terpidana ini bermaksud pulang ke rumah dan ingin berlebaran di sini, namun di depan salah satu masjid kepergok tim intel kejaksaan dan diamankan saat itu juga,” beber Novan.

Berdasarkan rekam jejak di Kejaksaan Negeri Amuntai, Misran terjerat hukum pada 2020. Saat itu yang bersangkutan didakwa atas pelanggaran tindak pidana kegiatan pengangkutan dan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.

Dalam amar putusan pengadilan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana kegiatan mengangkut minyak bumi tanpa izin. Saat ingin dieksekusi Misran pun menghilang dan kabur dari Amuntai.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *