Sengketa Pemilihan Gubernur Kalsel Diregister MKRI

Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, resmi meregistrasi pengajuan permohonan sengketa pemilihan Gubernur Kalsel, jilid 2 yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.

Dari laman website mkri.id/ perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur 2021 itu, terdaftar dalam nomor perkara 146/php.gub-xix/2021.

Dalam gugatannya H2D menggandeng puluhan kuasa hukum, dengan pihak termohon KPU Provinsi Kalsel.

Diketahui dalam pokok permohonan yang diajukannya ke MK, Paslon nomor urut 2 membawa ratusan alat bukti yang akan diuji hakim konstitusi, dugaan kecurangan dalam proses PSU Pilgub yang digelar 9 Juni lalu.

Dalam rilisnya, Denny mengatakan membawa 300 lebih alat bukti.

Dilain sisin, pihak termohon KPU Kalsel juga bersiap menghadapi gugatan jilid 2 yang kembali tertuju ke pihak penyelenggara.

Kini koordinasi bersama tim hukum penyelenggara daerah dimassifkan, untuk menyiapkan dalil bantahan dari pihak pemohon H2D karena KPU berkeyakinan pelaksanaan PSU 9 Juni lalu terlaksana dengan baik, sesuai asas luber dan jurdil terlebih pelaksanaannya mendapat atensi khusus dari penyelenggara tingkat pusat.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *