Sengketa Pemilihan Gubernur Kalsel Diregister MKRI

Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, resmi meregistrasi pengajuan permohonan sengketa pemilihan Gubernur Kalsel, jilid 2 yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.
Dari laman website mkri.id/ perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur 2021 itu, terdaftar dalam nomor perkara 146/php.gub-xix/2021.
Dalam gugatannya H2D menggandeng puluhan kuasa hukum, dengan pihak termohon KPU Provinsi Kalsel.
Diketahui dalam pokok permohonan yang diajukannya ke MK, Paslon nomor urut 2 membawa ratusan alat bukti yang akan diuji hakim konstitusi, dugaan kecurangan dalam proses PSU Pilgub yang digelar 9 Juni lalu.
Dalam rilisnya, Denny mengatakan membawa 300 lebih alat bukti.
Dilain sisin, pihak termohon KPU Kalsel juga bersiap menghadapi gugatan jilid 2 yang kembali tertuju ke pihak penyelenggara.
Kini koordinasi bersama tim hukum penyelenggara daerah dimassifkan, untuk menyiapkan dalil bantahan dari pihak pemohon H2D karena KPU berkeyakinan pelaksanaan PSU 9 Juni lalu terlaksana dengan baik, sesuai asas luber dan jurdil terlebih pelaksanaannya mendapat atensi khusus dari penyelenggara tingkat pusat.
Tim Liputan